1. Langsung melalui kantor pajak
2. Melalui kantor pos
3. Melalui drop box
Hal yang perlu diperhatikan adalah biaya, waktu dan antrian yang panjang.
Apakah ada cara lain untuk pelaporan SPT tersebut yang lebih efektif?
Ada, yaitu aplikasi e-filing, sebuah layanan online yang disediakan oleh Ditjen Pajak melalui situsnya yang beralamat di www.pajak.go.id . Kelebihan dari aplikasi e-Filing ini adalah pelaporan lebih mudah, lebih cepat dan lebih murah. Namun untuk bisa memanfaatkan aplikasi efilling tersebut, anda harus memiliki EFIN. Bagaimana untuk mendapatkan EFIN? Anda bisa ke kantor pajak terdekat dengan membawa KTP dan NPWP atau akses website http://efiling2.pajak.go.id/Registrasi-EFin.aspx. Selanjutnya nomor EFIN akan dikirim ke alamat anda. Batas akhir penyampaian SPT perorangan 31 Maret. Selamat mencoba.
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment