Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan rutinitas tahunan yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan. Namun tidak semua pemilik kendaraan
mengetahui prosedur yang harus dilalui untuk menunaikan kewajiban
tersebut. Dan saat jatuh tempo, mengambil jalan pintas melalui jasa calo
adalah hal yang umum dilakukan demi menghindari kebingungan dan antrian
yang panjang. Tetapi jika Anda memiliki cukup pengetahuan, maka dengan mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan terlebih dahulu dan sedikit kesabaran, Anda
terhindar dari kebingungan dan dapat menghemat biaya ekstra yang umum
dikeluarkan untuk menggunakan jasa calo.
Berikut Prosedur Resmi Memperpanjang Pajak Kendaraan Bermotor :
1.Mengisi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB.
Formulir dapat di ambil di loket pendaftaran. Lengkapi formulir dengan
lampiran berkas yang dibutuhkan. Berkas yang harus dilampirkan :
Formulir dapat di download dihttps://www.dropbox.com/s/lrpvxmtemp940wk/formulir_stnk2015.pdf?dl=0
Perpanjangan pajak STNK Tahunan
-
STNK Asli + Fotokopi
-
Fotokopi BPKB + bawa BPKB asli
-
KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
Perpanjangan Pajak STNK Lima Tahunan
-
Cek Fisik Kendaraan
-
STNK Asli + Fotokopi
-
Fotokopi BPKB
-
KTP Asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
Penempatan ktp, copy ktp, stnk asli/copy, bpkb asli/copy dapat dilihat
https://www.dropbox.com/s/
2. Selesai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK tersebut ke Loket Penyerahan berkas.
3. Silahkan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.
4. Anda akan diberikan slip pembayaran Pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.
5. Serahkan Slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke Kasir. Siapkan uang pas.
6. Selesai membayar pajak, Anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran
pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket Pengambilan STNK.
7. Silahkan tunggu hingga nama anda dipanggil. STNK baru anda telah diperpanjang satu tahun ke depan.
8. Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak
STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB
(Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil Plat nomor yang baru.
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment